REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kementerian Dalam Negeri mengimbau kepala daerah agar mengkaji secara cermat peraturan daerah yang menghambat peluang investasi di daerah setempat.
"Produk hukum yang tidak mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat supaya dicabut," kata Direktur Perencanaan Pembangunan Daerah Kemendagri Muhamad Marwan di Kendari, Selasa.
Produk hukum, baik undang undang, peraturan pemerintah maupun peraturan daerah idealnya dicetuskan untuk mendorong percepatan pembangunan di suatu daerah.
Indonesia, kata dia, adalah daerah yang kaya sumber daya alam di berbagai sektor namun belum mampu menyedot investor.
"Animo investor menanamkan modalnya di sektor industri, baik hasil pertanian, pertambangan, energi dan perikanan masih minim karena regulasi yang tidak memberi kepastian hukum," kata Marwan dalam sambutannya yang disampaikan Kasubdit Perencanaan Pembangunan Wilayah IV Kemendagri Royadi.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Kemendagri berada di Kendari, Provinsi Sultra serangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Regional Sulawesi.
Musrembang Regional Sulawesi mengusung tema "Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan daya saing regional Sulawesi".
Pemerintah dituntut mampu memberi solusi atas permasalahan, dinamika sosial kemasyarakatan serta daya kritis yang makin terbuka, katanya.
Gubernur Sultra Nur Alam mengatakan Pemerintah Provinsi Sultra telah membangun persepsi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan percepatan pembangunan daerah ini.
"Pemerintah Sultra bersama DPRD telah mereduksi beberapa peraturan daerah yang tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini," kata Nur Alam.