Jumat 07 Mar 2014 06:41 WIB

Bilateral Currency Swap Agreement Tingkatkan Pendalaman Pasar Uang

Rep: Satya Festiani/ Red: Julkifli Marbun
Mata uang Rupiah.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Mata uang Rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) melakukan Bilateral Currency Swap Agreement (BCSA) dengan Bank Sentral Korea. Hal tersebut merupakan salah satu upaya pendalaman pasar uang di Indonesia. Pasalnya selama ini transaksi perdagangan antar negara lebih banyak melakukan dolar AS.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Internasional BI Aida S Budiman mengatakan, BCSA adalah upaya pendalaman pasar.

"Sekarang hampir semuanya pake dolar AS. BI harus mengenalkan ke pasar. Nanti di pasar juga diharapkan akan menggunakan swap won Korea," ujar Aida, Kamis (6/3).

Melalui perjanjian tersebut, kedua bank sentral dapat melakukan swap mata uang lokal senilai 10,7 won Korea atau Rp 115 triliun (setara dengan 10 miliar dolar AS). Perjanjian berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. BI meyakini pengusaha di Indonesia akan tertarik melakukan swap won Korea.

Untuk berlaku efektif, skema domestik harus dilakukan. BI ke depannya akan menggarap hal tersebut. Sebelumnya, BI telah melakukan BCSA dengan People’s Bank of China pada Oktober 2013. Aida mengatakan, masalah antara BCSA dengan Cina adalah aktivasi domestik. "Tahun ini akan evaluasi integratif untuk melihat mengapa skema belum bisa dilakukan di domestik," ujarnya.

Ke depannya, Aida mengatakan, jika hasil evaluasi kerja sama tersebut baik dan efektif, tak menutup kemungkinan bagi BI untuk melakukan BCSA dengan negara lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement