REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I mengandalkan e-filling untuk menggenjot penghimpunan pajak pada 2014 ini. Sistem elektronik ini diyakini memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kepala Kanwil DJP Jabar I, Adjat Djatnika, mengatakan pihaknya mulai menerapkan e-filling. Dengan fasilitas berbasis internet ini, maka segala kerepotan terkait pelaporan SPT Tahunan menjadi tidak ada lagi.
"Melalui e-filling diharapkan semakin memudahkan wajib pajak sehingga penghimpunan pajak semakin lancar," ujar Adjat, kepada wartawan, Kamis (6/3).
Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, kata dia, wajib pajak terlebih dahulu harus mempunyai elektronic filling identification number (e-Fin) dan memperoleh sertifikat digital (digital cerficate) dari Ditjen Pajak.
Pengajuan e-Fin dapat dilakukan kepada Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Setelah memiliki e-Fin, kata dia, wajib pajak dapat dengan mudah mengisi dan melaporkan SPT Tahunannya secara elektronik.
Wajib pajak orang pribadi pengguna formulir 1770 S dan 1770 SS cukup mengakses website Ditjen Pajak di www.pajak.go.id.
Sedangkan wajib pajak Badan pelaporan, kata dia, harus melalui perusahaan penyedia aplikasi (Application Service Provider (ASP) yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak. Web yang bisa diakses melalui www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.layananpajak.com dan www.spt.co.id.