Kamis 06 Mar 2014 15:22 WIB

Pemerintah Tuntaskan Renegosiasi 25 Kontrak Pertambangan

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa memimpin rapat koordinasi perkembangan renegosiasi kontrak karya (KK) pertambangan umum dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (6/3). 

Turut hadir dalam rapat antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan M Lutfi dan Wamen ESDM Susilo Siswoutomo.

Dalam keterangan pers seusai rapat, Jero Wacik mengatakan, proses renegosiasi KK pertambangan umum dan PKP2B dilakukan oleh Tim Evaluasi untuk Penyesuaian KK pertambangan umum dan PKP2B yang diamanatkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 pada 10 Januari 2012. Renegosiasi dilakukan dengan 112 perusahaan dengan perincian 37 perusahaan pemegang KK pertambangan umum dan 75 perusahaan pemegang PKP2B. "Renegosiasi itu sudah banyak mendapat kemajuan cukup berarti," ujar Wacik. 

Dari jumlah tersebut, Wacik menyebut, Tim Evaluasi untuk Penyesuaian KK dan PKP2B, telah menyelesaikan renegosiasi dengan 25 perusahaan.  Perinciannya, tujuh perusahaan pemegang KK dan 18 perusahaan pemegang PKP2B. "Sudah diputuskan. Sebanyak 25 ini akan ditandatangani biar kelihatan kemajuannya. Rencananya besok," kata Wacik tanpa menyebut nama-nama perusahaan tersebut. 

Sedangkan, untuk 87 perusahaan lainnya, politikus Partai Demokrat ini menjamin prosesnya akan terus berjalan. "Dulu, kita tunggu semua selesai.  Sekarang tidak.  Begitu ada selesai renegosiasi lima perusahaan, tujuh perusahaan, kita teken," ujar Wacik. 

Terpisah, Hatta Rajasa mengatakan, dalam rapat koordinasi, dirinya menekankan agar renegosiasi diakselerasi. "Yang sudah selesai, ikat dalam kontrak baru," kata Hatta. 

Selain pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dan status kontrak karya, renegosiasi turut membahas penerimaan negara, penciutan luas wilayah, divestasi saham dan kebijakan pembelanjaan di dalam negeri. Renegosiasi kontrak tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Nantinya per 2014, ekspor barang tambang, termasuk mineral mentah dilarang sepenuhnya sehingga harus diolah terlebih dahulu di dalam negeri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement