Selasa 04 Mar 2014 11:07 WIB

Penurunan Ekspor Karena UU Minerba Sudah Diprediksi

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Maman Sudiaman
Tambang batu bara
Foto: Antara
Tambang batu bara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laju penurunan ekspor lantaran larangan ekspor mineral mentah seiring pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang efektif 12 Januari 2014, telah diperkirakan sebelumnya.  Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus kepada Republika, Selasa (4/3). 

"Kebijakan tersebut ditempuh untuk mendorong pengembangan industri pengolahan hasil tambang mineral," ujar Bobby.Kemarin, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan nilai ekspor pada Januari 2014 sebesar 14,48 miliar dolar AS. Realisasi ini lebih rendah dibanding nilai ekspor Desember 2013 yang tercatat 16,96 miliar dolar AS atau turun 14,63 persen.  Penurunan nilai ekspor salah satunya diakibatkan penurunan ekspor nonmigas, khususnya pada ekspor bijih, kerak dan abu logam.  Jika pada Desember 2013 nilai ekspor kelompok ini mencapai 977 juta dolar AS, maka pada Januari 2014 nilainya menurun menjadi 291,8 juta dolar AS atau turun 70,13 persen.

Bobby menjelaskan, penurunan pertumbuhan ekspor ini diharapkan bersifat sementara.  Dengan adanya fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), sebagai bagian dari paket kebijakan yang dirilis Kementerian Keuangan Desember 2013, diharapkan nilai ekspor akan membaik.  Selain itu, tren kenaikan harga komoditas seperti minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) diharapkan menopang peningkatan ekspor.  Pun dengan pemulihan ekonomi Amerika Serikat yang terus berlanjut. 

"Meskipun lambat," kata Bobby. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement