Senin 03 Mar 2014 19:43 WIB

OJK: Perbankan Belum Bayar Pungutan

Rep: Satya Festiani/ Red: Joko Sadewo
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini belum ada bank yang membayar pungutan OJK. Pungutan OJK tertuang dalam PP Nomor 11/2014 yang ditandatangani pada 12 Februari 2014.

Dewan Komisioner OJK Nelson Tampubolon mengatakan, perbankan belum membayar pungutan karena batas pembayarannya belum tercapai. Pungutan OJK pada perbankan untuk tahun ini ditetapkan sebesar 0,03 persen dari aset.

Biaya tahunan wajib dibayar dalam empat tahap paling lambat setiap tanggal 15 setiap bulan April, Juli, Oktober dan tanggal 31 Desember pada tahun berjalan. Batas pembayaran tahap pertama jatuh pada 15 April 2014.

Nelson mengatakan, besaran pungutan dihitung sendiri oleh masing-masing bank. "Itu self assessment. Bank sendiri yang menghitung dengan dasar laporan keuangan yang diaudit," ujar Nelson yang ditemui usai Raker dan RDP dengan Komisi XI DPR, Senin (3/3).

Menurut Nelson, pungutan dapat lebih kecil dari 0,03 persen dari total aset bila rasio kecukupan modal (CAR) perbankan mengalami penurunan hingga di bawah ketentuan. "Kalau bank di-charge pungutan tahunya CAR-nya di bawah ketentuan ya pasti kita tak pungut," ujarnya. Sementara itu, untuk sistem pembayarannya, OJK masih menyiapkan Peraturan OJK (POJK). Nelson berharap POJK tersebut dapat selesai minggu ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement