Senin 24 Feb 2014 18:04 WIB

Indonesia Persilahkan Jepang Mengadu ke WTO

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Perindustrian MS Hidayat.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Perindustrian MS Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Jepang melaporkan adanya larangan ekspor mineral mentah yang diterapkan Pemerintah Indonesia kepada World Trade Organization (WTO). Kementerian Perindustrian menilai hal tersebut tidak rasional.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pelaporan tersebut adalah hak Pemerintah Jepang. Namun, pelaporan tersebut tidak lazim dilakukan. Alasannya, aturan pemerintah tersebut untuk melindungi bahan baku dan menggiatkan proses industri agar mendapatkan nilai tambah, kemudian pelanggannya yang sudah membeli selama puluhan tahun melakukan protes. ''Tidak wajar,'' kata dia di Jakarta, Senin (24/2).

Sekian puluh tahun, Jepang telah menggunakan bahan baku dari Indonesia untuk memajukan industrinya di Jepang. Namun, ketika Indonesia melakukan pengolahan di dalam negeri Jepang melakukan protes.

Dia mengatakan, sebenarnya Pemerintah Jepang menyetujui aturan larangan ekspor mineral mentah. Akan tetapi, Indonesia diminta tetap menjamin ketersediaan bahan baku. Hidayat meminta pemerintah Jepang merelokasi industrinya ke Indonesia. ''Kalau tidak bisa semua, ya sebagian,'' jelas dia.

Setelah memindahkan industri ke Indonesia, hasil produksi baru bisa diekspor ke Jepang maupun negara lainnya. Indonesia merupakan negara pemasok sekitar 40 persen bahan mentah nikel ke Jepang.

Dengan adanya pelarangan ekspor mineral mentah oleh pemerintah Indonesia, dianggap akan mengganggu industri pengolahan di Jepang. Untuk itu, Jepang berencana akan melaporkan Indonesia ke WTO terkait penerapan UU No 4 Tahun 2009 tentang hilirisasi Mineral dan Batubara untuk mendapatkan nilai tambah dalam negeri tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement