Kamis 20 Feb 2014 17:37 WIB

Eks Century Bisa Dijual di Bawah Uang yang Sudah Dikeluarkan Negara

Rep: Friska Yolandha/ Red: Joko Sadewo
Bank Mutiara
Foto: Antara
Bank Mutiara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekalipun pemerintah telah mengeluarkan dana yang sangat besar, mencapai Rp 8,012 triliun untuk Bank Mutiara, namun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa saja menjualnya di bawah angka tersebut.

Ahli Bidang Strategis dan Penanganan Bank LPS, Poltak L Tobing mengatakan bank yang dulu bernama Bank Century ini, wajib terjual di 2014. LPS akan menjual Bank Mutiara dengan harga terbaik.

Artinya LPS tidak lagi berpatokan pada dana penyertaan modal sementara (PMS) yang senilai Rp 8,012 triliun tersebut. "Harga terbaik bisa aja lebih tinggi atau lebih rendah dari PMS," kata Poltak, Kamis (20/2).

LPS tengah menunjuk lembaga independen untuk melakukan audit yang akan menghitung berapa nilai Bank Mutiara. Sehingga, LPS sendiri belum dapat menentukan harga penjualan bank tersebut. Yang jelas, kata Poltak, harga ini nantinya harus memenuhi peraturan tentang kepemilikan bank.

Sejak 2011, LPS sudah berupaya melakukan penjualan saham Bank Mutiara. Bahkan tahun lalu, LPS membuka dua kali lelang Bank Mutiara. Tiga tahun berturut-turut upaya ini nihil. Ada banyak perusahaan yang menyatakan minat, namun gugur di penawaran awal.

Sebagai catatan, total aset Bank Mutiara hingga akhir 2013 (inhouse) sebesar Rp 14,56 triliun. Aset perseroan turun 4,46 persen bila dibandingkan aset sepanjang 2012 (audited).

CAR Bank Mutiara per akhir 2013 adalah sebesar 14,3 persen dan Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 96,4 persen. Nett interest margin (NIM) perseroan turun dari 3,1 persen pada 2012 menjadi 1,7 persen. Tercatat, Bank Mutiara membukukan rugi Rp 1,1 triliun dibandingkan tahun lalu.

Sampai Juli 2009, LPS telah menggelontorkan dana Rp 6,7 triliun yang kemudian menjadi skandal terbesar hingga kini. Akhir tahun lalu, dana senilai Rp 1,2 triliun kembali disuntikkan kepada Bank Mutiara dengan alasan menjaga rasio kecukupan modal (CAR) di atas 14 persen.

Artinya, LPS telah mengeluarkan dana Rp 8,012 triliun untuk bank yang dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 21 November 2008 tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement