Senin 17 Feb 2014 20:04 WIB

Jaringannya Disadap, Ini Tanggapan Telkomsel

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Pengunjung menunggu pelayanan di Grapari Telkomsel Gambir, Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengunjung menunggu pelayanan di Grapari Telkomsel Gambir, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- VP Corporate Communications PT Telkomsel Adita Irawati menyatakan perseroan selalu patuh terhadap semua perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Terkait penyadapan, perseroan merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo tentang penyadapan informasi secara sah sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap suatu tindak pidana.

"Sesuai Peraturan Menteri no 11 tahun 2006, Telkomsel telah menandatangani nota kesepahaman dengan penegak hukum yang sah dan dalam pelaksanannya selalu patuh pada  ketentuan peraturan yang berlaku," kata Adita dalam keterangannya kepada ROL, Senin (17/2).

Telkomsel juga telah memenuhi standarisasi International Telecommunication Union (ITU) mengenai arsitektur jaringan dan perangkat telekomunikasi, termasuk sistem keamanan. Telkomsel juga telah mendapatkan sertifikat ISO 27001: 2005 mengenai Standard Proses Kemanan Jaringan untuk layanan Telkomsel termasuk layanan broadband, isi ulang, layanan pelanggan, e-money dan sebagainya.

"Audit perangkat keamanan jaringan juga dilakukan secara berkala baik yang dilakukan oleh internal maupun pihal eksternal," kata Adita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement