Selasa 04 Feb 2014 13:25 WIB

OJK Bentuk Tim Pengawas Konglomerasi

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk tim untuk mengawasi perusahaan holding yang membawahi beberapa jenis lembaga keuangan. Hal ini akan tertuang dalam pengawasan konglomerasi.

Saat ini ada perusahaan lembaga keuangan yang memiliki anak usaha yang bergerak di sektor lembaga keuangan lain, misalnya bank memiliki anak usaha asuransi. Pengawasannya akan berbeda karena OJK telah membagi tiga sektor pengawasan lembaga keuangan, yaitu perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank (IKNB). Hal ini akan diatur dalam sebuah konsep yang terintegrasi.

OJK saat ini sedang menyusun konsep aturan yang terintegrasi. Pengawasannya akan diatur dalam satu kelompok pengawasan. "Nanti ada tim yang mengawasi bersama-sama, kita sebut pengawasan konglomerasi," kata Direktur Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Selasa (4/2).

Saat ini tim sedang menyusun ketentuan yang perlu diatur melalui pengawasan konglomerasi tersebut. Hal ini dilakukan agar otoritas mengetahui pemegang saham utama (ultimate shareholder) perusahaan. Karena, kepemilikan saham di Indonesia berlapis-lapis.

Pengawasan yang dilakukan pada pemegang saham utama ini adalah pengawasan berdasarkan risiko. Nurhaida mencontohkan sebuah anak usaha melakukan underwriting dan tidak dapat memenuhi aksinya. Sehingga, anak usaha ini harus disuntik modal dari induk usaha. "Ini risikonya akan muncul di induk. Kita harus melihat risikonya secara menyeluruh di grup seperti apa," kata Nurhaida.

Nurhaida tidak menjanjikan kapan OJK akan menerbitkan aturan ini. Diharapkan aturan tersebut bisa selesai sesegera mungkin.

Selain aturan pengawasan konglomerasi, OJK juga tengah menggodok aturan terkait penawaran umum berkelanjutan (PUB) saham. Aturan ini akan memudahkan perusahaan yang perlu dana berkelanjutan. Selama ini, sebuah perusahaan harus mendaftar setiap kali akan melakukan PUB. Dengan aturan baru, perusahaan tersebut dapat melakukan satu kali pernyataan efektif untuk beberapa kali PUB. "Misalnya tahun ini perlu Rp 1 triliun dan tahun kedua perlu Rp 500 miliar. Mereka cukup mengajukan satu kali pernyataan efektif," kata Nurhaida.

OJK akan melihat bagaimana perusahaan menggunakan dana yang diperoleh. OJK melihat apakah perlu ada sanksi bagi emiten yang tidak menerapkan aturan ini. Aturan ini diharapkan selesai di 2014. Jika selesai akhir tahun ini, implementasinya akan dilakukan pada tahun berikutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement