REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih mengusut kemunculan beras impor Vietnam di pasar konsumsi. Sejauh ini Kemendag baru memastikan beras yang beredar merupakan beras kualitas premium dengan harga jual yang lebih murah dibandingkan premium lainnya.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurti mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah beras premium tersebut merupakan beras jenis khusus. Pihak swasta bisa mengimpor beras jenis khusus selama mengikuti persyaratan yang berlaku dan jumlahnya dibatasi. "Beras khusus kualitas medium tidak boleh diimpor (oleh pihak swasta)," katanya ditemui di Kemendag, Senin (3/2).
Sedangkan untuk beras jenis umum, hanya Perum Bulog yang diizinkan untuk melakukan importasi. Hal ini berlaku untuk semua kualitas beras, baik premium maupun medium. Bulog pun hanya bisa mengimpor jika mendapatkan penugasan dari pemerintah, tidak bisa serta merta melakukan importasi.
Wamendag memastikan tidak ada rekomendasi untuk impor beras khusus kualitas medium sepanjang tahun 2013. Namun tahun lalu pihaknya mengeluarkan izin importasi untuk beras khusus kualitas premium. Secara administratif, masing-masing jenis dan kualitas beras memiliki HS code yang sama. "Berdasarkan temuan ini, kami akan menindak importir dan distributor apabila terbukti melakukan pelanggaran yang spesifik. Mulai dari pencabutan izin, sampai tindak pidana ekonomi apabila dia melakukan penipuan," katanya.
Kemendag juga akan menambah uraian peraturan terkait importasi beras. Nantinya akan diberlakukan penguraian spesifikasi barang yang harus dicantumkan dalam rekomedasi perizinan. Hal ini termasuk pencantuman jenis beras, merk dan pelabuhan asal beras tersebut.
Pihak surveyor di negara importir juga akan memperketat pengawasan. Selama ini pengawasan dilakukan dengan metode sampling, dimana surveyor tidak memeriksa fisik beras secara menyeluruh.