Sabtu 01 Feb 2014 13:25 WIB

Kementan: Import Beras Tertentu Hanya Bisa Dilakukan Bulog

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Joko Sadewo
Beras Nasional (ilustrasi)
Foto: Antara
Beras Nasional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIKINI -- Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementerian Pertanian, Emilia Yusni Harahap mengaku pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi terkait impor beras yang menjadi polemik. Pihaknya hanya mengeluarkan beras tertentu yang sifatnya terbatas.

Menurut dia, tidak diberikannya rekomendasi terhadap impor beras karena angka 2 juta ton beras di Indonesia masih menyukupi pasokan pangan Indonesia.

Lantas, apa rekomendasi Kementan? Emilia mengatakan, dalam hal ketentuan untuk impor ada peraturan Kementerian Perdanganan No 12 tahun 2008. Di situ antara lain disampaikan, impor beras untuk keperluan tertentu. Maksudnya adalah segmen pasarnya sudah tetap, dan berasnya masih sangat terbatas serta tidak bisa dihasilkan di Indonesia.

''Ini sesuai Pasal 36, impor hanya boleh ketika negara tidak bisa memasok,'' kata dia, Sabtu (1/2).

Ini pun harus memiliki prosedur tertentu, yaitu adanya tim koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. Tim ini dinamakan Tim Kordinasi Stabiliasi Pangan Pokok, dan itu hanya bisa dilakukan oleh Bulog.

Emilia mengakui, Kementerian Pertanian terlibat juga dalam tim tersebut. Jika memang dibutuhkan impor, Kementan akan memberikan rekomendasi dan akan melaporkan serta disetujui Menko Perekonomian. Dari Menko Perekonomian turun ke Kemendag lalu turunlah surat perintah impor.''Itu adalah keperluan beras untuk stabiliasi harga,''

Dan untuk polemik yang terjadi, Kementan memang tidak ada merekomendasikan. ''Kami hanya mengeluarkan impor beras tertentu seperti beras diabet. Dan angkanya dari kami,'' kata Emilia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement