Sabtu 01 Feb 2014 13:03 WIB

Polemik Impor Beras, Pemerintah DIminta Selidiki Bulog

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Joko Sadewo
Beras bulir panjang kualitas premium dari Vietnam
Foto: VIN HOAN CORP
Beras bulir panjang kualitas premium dari Vietnam

REPUBLIKA.CO.ID, CIKINI -- Pemerhati Pertanian, Khudori meminta aparat hukum untuk menyelidiki perizinan yang dimiliki Bulog terkait impor beras umum pada tahun lalu. Khudori menilai, tindakan ini merupakan langkah awal untuk mengetahui siapa yang menyelewengkan impor tersebut.

''Selidiki bulog,'' kata dia, Sabtu (1/2).

Menurut dia, aparat sesegera mungkin meneliti apakah beras yang beredar di pasar tersebut (beras umum) merupakan produk tahun lalu. Pasalnya, beredar di pemberitaan bahwa beras tersebut dari Bulog.

Khudori mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 12 tahun 2008, bahwa yang boleh mengimpor beras medium hanyalah Bulog. Sementara, beras yang lain (premium) boleh diimpor oleh importir yang lain. ''Dengan seperti itu, kalau tahun lalu Bulog tidak dapat ijin dan ternyata ada beras medium berarti bukan dari Bulog,'' kata dia

Dari sini, bisa dipredikisnya ada permainan 'nakal' dari para importir. Mereka memiliki ijin untuk mengimpor beras premium namun yang dikirim adalah beras medium. ''Kalau yang dimasukkan beras medium ada pelanggaran. Tidak sesuai dengan surat,'' kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis impor beras dengan pos tarif atau HS 1006.30.99.00 asal Vietnam. Jumlahnya sebanyak 83 kali impor dengan keterlibatan 58 importir selain Perum Bulog. Total kuota yang diberikan Kemendag sebanyak 16.900 ton melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.

Namun, terungkap bahwa ada laporan beredarnya beras nonkhusus yang datang dari Vietnam. Ditjen Bea Cukai mengklaim beras itu legal karena mengantongi SPI dari Kemendag. Sementara Kemendag mengklaim menerbitkan SPI karena ada rekomendasi dari Kementan melalui Dirjen P2HP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement