REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, wacana akuisisi PGN oleh PT Pertamina sebenarnya sudah ditolak Komisi VI DPR RI. Sebagai anggota Komisi IX, ia lebih menyoroti dari kerugian saham Jamsostek, kini BJPS Ketenagakerjaan, akibat isu wacana akuisisi PGN-Pertamina.
"Yang jelas saya di Komisi IX tidak terima uang buruh di Jamsostek lenyap akibat wacana yang dihembuskan Pertamina dan Kementerian BUMN itu, karena ini menyangkut kesejahteraan peserta," ucap Rieke kepada wartawan Kamis, (30/1).
Karenanya, Rieke meminta Kementerian BUMN lebih arif dalam mengeluarkan isu terkait perusahaan yang sudah 'go public'. "BPJS harus dikelola untuk kepentingan peserta, jangan sampai ada pihak tertentu yang sengaja mewacanakan akuisisi itu dan merugikan Jamsostek,” kata Rieke menegaskan.
Isu akuisisi PGN oleh PT Pertamina tak hanya membuat Jamsostek rugi Rp 467 miliar, namun Dana Pensiun Pertamina juga mendapat getahnya. Sebab, Dana Pensiun Pertamina juga memiliki saham di PGN (PGAS), sebanyak 28.334.500 lembar saham.
Kerugian yang dialami Dana Pensiun Pertamina sejak isu akuisisi bergulir pada Oktober 2013 hingga akhir Januari tahun ini ditaksir mencapai Rp 25,22 miliar.
Kerugian itu dihitung dari anjloknya harga sama emiten berkode PGAS (PGN). Pada 24 Oktober 2013, saham PGAS ditutup di level Rp 5.450 per saham. Lalu, pada 27 Januari 2014, saham PGAS anjlok di level Rp 4.560, berarti terjadi selisih kerugian sebesar Rp 890 per saham.
Jika dihitung secara akumulasi berdasarkan selisih kerugian per saham (Rp 890) dikali jumlah saham yang dimiliki, maka kerugian yang dialami Dana Pensiun Pertamina menjadi Rp 25,22 miliar.
Jamsostek yang kini berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan juga ikut menanggung rugi karena harga saham terus anjlok. Jamsostek ssekarang memiliki 525.817.000 lembar saham PGN.
Pada 24 Oktober 2013, saham PGAS ditutup dilevel Rp 5.450 per saham. Lalu, pada 27 Januari 2014, saham PGAS anjlok di level Rp 4.560, berarti terjadi kerugian sebesar Rp 890 per lembar saham. Jika dikalkulasi, maka kerugian Jamsostek sebesar Rp 890 per lembar saham dikalikan jumlah saham Jamsostek di PGAS yang sebanyak 525.817.000 lembar saham, berarti total kerugian menjadi Rp 467,98 miliar.