REPUBLIKA.CO.ID, Kadin: Perpendek Rantai Birokrasi Izin Usaha
JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia harus bisa mendesak pemerintah memperpendek mata rantai birokrasi perizinan bagi dunia usaha.
Kadin harus meminta agar tidak boleh lagi pengusaha harus menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh izin usaha. "Jika ini tidak dilakukan, maka Kadin sekarang tidak berbeda dengan yang sebelumnya," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perhubungan dan Logistik, M Yunus Yosfiah, dalam siaran persnya, Kamis (30/1).
Durasi pelayanan juga, kata pengurus Kadin pimpinan Rizal Ramli ini, harus dipersingkat. Yunusn menegaskan langkah ini dilakukan untuk menumbuhkan gairah dan semangat berusaha.
Dalam pengurusan izin di bidang usaha minyak dan gas, dia mencontohkan, selama ini diperlukan waktu sedikitnya empat tahun untuk memperoleh izin mengekplorasi dan eksploitasi minyak.
Padahal, dalam masa tunggu tersebut pengusaha sudah harus mengeluarkan berbagai biaya, antara lain biaya modal yang berbunga tidak murah. "Akibatnya, pengusaha harus menanggung rugi bahkan bangkrut sebelum mulai berusaha," kata Yunus.