Selasa 28 Jan 2014 15:49 WIB

Indonesia Perlu Perketat Aturan Hukum Sektor Migas

Rep: Nora Azizah/ Red: Nidia Zuraya
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)
Foto: AP PHOTO
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia dinilai masih lama terhadap aturan hukum mengenai Migas dan energi. "Hukum di Indonesia masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Informasi dan Komunikasi Zainal Bintang, Selasa (28/1).

Persoalan hukum di bidang energi menjadi permasalahan serius selama beberapa dekade. Namun masih longgar dalam praktik hukumnya.

Zainal menjelaskan, longgarnya hukum mampu membuka peluang praktik korupsi dan bisnis kotor. Salah satunya di bidang Migas. Lahirnya mafia migas menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi. Perusahaan migas asing juga dinilai terlalu dominan. Sehingga menyebabkan Indonesia tidak berdaulat di bidang energi selama beberapa dekade terakhir.

Volume impor dinilai menjadi salah satu faktor penyebab paling mendominasi. Impor Bahan Bakar Minyak (BBM) selalu meningkat tiap tahunnya. Kondisi ini sangat menyedot devisa negara. Belum lagi juga berdampak pada krisis neraca perdagangan.

Pada kuartal tiga 2013 lalu impor BBM mencapai 6 miliar dolar AS. Kondisi semakin parah dengan defisit di tiga aspek lainnya. Ketiga defisit tersebut yakni defisit neraca berjalan sebsar 9,8 miliar dolar AS, defisit balance of payment 6,6 miliar dolar AS, dan defisit APBN plus hutang lebih dari Rp 2 ribu triliun.

"Kondisi ini bahaya, ekonomi Indonesia memasuki lampu kuning," kata Zainal. Indonesia harus segera mengambil langkah agar tidak terpuruk seperti 1998 silam. Garis kebijakan ekonomi dan penegakan hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement