Senin 27 Jan 2014 14:24 WIB

Perpindahan Papan Pencatatan Saham Emiten Kewenangan BEI

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Indeks Harga Gabungan Saham (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Indeks Harga Gabungan Saham (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan perpindahan saham dari papan pengembangan ke papan utama atau sebaliknya akan menjadi kewenangan otoritas. BEI berhak melakukan pemindahan tanpa adanya permohonan dari emiten.

Direktur Penilaian BEI Hoesen mengatakan, sebelumnya aturan perpindahan saham ini merupakan permintaan dari emiten. Kini otoritas bursalah yang menentukan apakah emiten yang ditentukan masuk ke papan utama atau pengembangan.

"Bursa memiliki wewenang membagi papan dan emiten tidak lagi bisa meminta," kata Hoesen dalam sosialisasi peraturan BEI di Jakarta, Senin (27/1).

Sebelumnya, pencatatan saham emiten di papan pengembangan dan papan utama dievaluasi dua kali setahun, yaitu pada April dan Oktober. Setelah aturan baru keluar, pencatatan akan dilakukan setahun sekali, yaitu setiap Mei. Kata Hoesen, untuk pencatatan saham perlu laporan yang sudah diaudit yang biasanya disampaikan pada akhir Maret. Sehingga otoritas menunggu sampai laporan diterima sebelum melakukan perpindahan.

Terkait biaya pencatatan, aturan yang tertuang dalam Keputusan Direksi PT BEI No 01 tahun 2014 ini juga mengatur biaya pencatatan awal, yaitu Rp 1 juta untuk kelipatan Rp 1 miliar dari kapitalisasi pasar. Sedangkan biaya tahunan ditetapkan Rp 500 ribu intuk kelipatan Rp 1 miliar dari kapitalissi pasar.

Hoesen mengatakan, nilai ini tidak berubah dibandingkan peraturan lama. "Hanya biaya maksimalnya saja yang ditambah menjadi Rp 250 juta," kata Hoesen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement