REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah berkomitmen menerapkan pembatasan investasi asing di sektor pertanian. Pihak asing hanya boleh menguasai maksimal 30 persen dari investasi yang ada dan 70 sisanya harus bermitra dengan investor lokal.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan mengatakan calon penanam modal harus mengikuti aturan ini. Namun diakui bahwa aturan ini membuat investor enggan menanamkan modalnya. "Lebih banyak yang keberatan," katanya, akhir pekan lalu.
Salah stau pihak yang mengaku tertarik yaitu investor Jepang. Mereka mengatakan keberatan karena akan susah membagi-bagi porsi masing-masing investor.
Namun keberatan ini ditanggapi oleh tegas oleh Kementerian Pertanian. Peraturan ini sudah disesuaikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi masing-masing sektor, kecuali Undang-undang Hortikultura direvisi.
"Saya bilang ke mereka, ini ada UU Hortikultura. Daftar Nasional Investasi (DNI) juga mengikuti aturan tersebut. Jadi penanam modal haru mengikuti peraturan yang sudah ada," katanya.
Sebelumnya pemerintah menggunakan UU 13 Tahun 2010 untuk mengatur kepemilikan saham asing. Aturan ini kemudian disesuaikan dengan iklim investasi di Indonesia dengan Peraturan Presiden 36 tahun 2013. Enam bidang usaha yang diatur meliputi perbenihan hortikultura, budidaya hortikultura, industri pengolahan hortikultura, usaha penelitian hortikultura dan usaha laboratiom uji mutu hortikultura. Selain itu diatur pula mengenai pengusahaan wisata agro hortikultua dan usaha jasa hortikultura lainnya.