Rabu 22 Jan 2014 10:54 WIB

OJK Akan Keluarkan Aturan Layanan Keuangan Digital

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan layanan keuangan digital (LKD). Aturan ini segera keluar bersamaan dengan keluarnya aturan dari Bank Indonesia (BI).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK baru saja menerima berkas dari BI sehingga perlu dipelajari terlebih dahulu. "Seharusnya tidak lama," kata Muliaman kepada wartawan, baru-baru ini.

Terkait aturan yang tadinya disebu branchless banking ini, OJK akan melanjutkan program yang sudah digagas BI. Nantinya program yang sudah diujicoba akan dievaluasi oleh OJK karena sebelumnya sama sekali tidak terlibat. Tinjauan ini termasuk kerjasama yang dilakukan BI dengan Bank Dunia. Kemungkinan hal tersebut akan dilakukan kembali.

BI dan OJK masih akan mengawasi jalannya program ini. Namun akan ada pergeseran fokus dan pengawasan karena adanya perpindahan tugas pengawasan perbankan kepada OJK. OJK akan fokus pada produk dan segala yang melibatkan bank satu per satu. Sementara, BI akan fokus pada sistem pembayarannya.

Muliaman menilai, program branchless banking atau LKD ini penting dilakukan untuk mendukung keuangan yang inklusif. Kalau perlu, kata Muliaman, OJK akan mengeluarkan aturan untuk memperkuat program yang sudah ada saat ini. "Akses keuangan ini juga menjadi agenda OJK," kata dia.

Sebelumnya BI sudah melakukan ujicoba branchless banking dengan sejumlah bank, yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Bank Sinar Harapan Bali. Program ini juga melibatkan dua perusahaan telekomunikasi, yaitu PT Indosat Tbk dan PT XL Axiata Tbk. Setiap perusahaan mengujicoba program ini di wilayah yang telah ditentukan BI dengan infrastruktur yang memadai.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement