REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR RI menyetujui usulan pemerintah melakukan penghapusan subsidi listrik bertahap.
Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana mengatakan, penghapusan subsidi bertahap terhadap pelanggan industri menengah (i3) atau perusahaan terbuka (go public) dan industri besar (i4).
''Serta penerapan penyesuaian tarif terhadap pelanggan listrik non-subsidi rumah tangga besar (R3), bisnis menengah (B2), bisnis besar (B) dan kantor pemerintah sedang (P1),'' kata dia pada raker antara Komisi VII DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (21/1).
Sutan melanjutkan, kenaikan akan dimulai pada 1 Mei 2014 bertahap setiap dua bulan sampai dengan Desember 2014.
Menteri ESDM Jero Wacik mengapresiasi usulan pihaknya disetujui. Kenaikan itu agar subsidi bisa tepat sasaran dan tidak membebani negara.