REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan akan konsisten mengimplementasikan UU Minerba No 4 Tahun 2009. Hal tersebut ditegaskan Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, Ahad (12/1).
Susilo menyatakan pemerintah meski konsisten akan tetap mendengarkan suara pelaku bisnis. Khususnya mereka yang menyatakan pelarangan ekspor barang mentah akan menyebabkan PHK massal. Artinya, pemerintah tetap mengimplementasikan UU Minerba namun tetap meminimalisir dan menghindari PHK massal.
Langkah tersebut, tutur dia adalah dengan membuat beleid yang diatur dalam peraturan menteri yang memungkinkan ekspor dalam bentuk olahan. Hanya saja dengan syarat dan batasan tertentu. termasuk menurut dia waktu pembangunan smelter. "Yang pasti ore atau bijih besi mentah jelas tidak boleh," tutur dia kepada Republika, Ahad (12/1).
Akan tetapi, anggota DPR Komisi VII, Satria W Yudha mempertanyakan peraturan pemerintah yang tak nyambung dengan UU Minerba. Ia menyontohkan ada salah satu kalimat dalam UU Minerba yang menyebutkan bahwasanya pemurnian dan pengolahan selambat-lambatnya dijalankan lima tahun setelah UU dikeluarkan.
Akan tetapi dalam PP ada pasal yang kalimatnya kurang lebih hampir sama namun disebutkan selambat-lambatnya 2017.Selain itu tidak ada bab yang secara jelas dan gamblang menyebutkan mengenai pemurnian dan pengolahan.
DPR akan mengusulkan dibuat sinkronisasi dalam PP maupun UU. Karena ia khawatir aturan ini justru tak berjalan karena PP tak memiliki satu suara dengan UU sendiri.
Lagi pula, tambah dia, kekuatan hukum PP juga di bawah UU Minerba.Oleh sebab itu, DPR ingin mengklarifikasi dengan memanggil menteri ESDM Jero Wacik.
Intinya DPR hanya meminta pemerintah membuat payung hukum yang benar. karena jika tidak ada perubahan, maka sama saja pemerintah tak konsisten menjalankan perundang-undangan.