Selasa 07 Jan 2014 13:52 WIB

Kementerian ESDM Kaji Kadar Mineral Boleh Ekspor

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang mempersiapkan perubahan peraturan pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010. Revisi Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan memuat perlakuan khusus bagi perusahaan yang berkomitmen melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengatakan, persiapan itu, selain merevisi PP juga menyiapkan payung hukumnya. ''Untuk mengatur bagaimana perlakuan terhadap perusahaan yang sudah berkomitmen melakukan pengolahan pemurnian," kata dia, Jakarta, Selasa (7/1).

Sukhyar belum bisa mengungkapkan deskripsi perlakuan khusus. Pihaknya, masih harus bertemu dengan 40 asosiasi pertambangan untuk mendapatkan saran atas batasan pengolahan dan pemurnian yang tepat.

Dia menerangkan, Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2012, Permen ESDM No 11 tahun 2012 dan Permen ESDM No 20 tahun 2013 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian, yang memuat mengenai batasan hasil olahan dan pemurnian bijih mineral dinilai terlalu ketat oleh beberapa kalangan. Pihaknya, masih harus mengkaji namun, dia berharap paling lambat Jumat (10/1) besok sudah bisa ditetapkan besarannya.

Menurut Sukhyar, terdapat 178 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) produksi yang sudah berkomitmen membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Dari total itu, 25 di antaranya akan selesai membangun smelter tahun ini.

Berdasarkan Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri paling lambat diterapkan pada 12 Januari 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement