Senin 06 Jan 2014 19:02 WIB

Pertamina Revisi Proyeksi Kerugian Elpiji Jadi Rp 5,4 triliun

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Joko Sadewo
Pekerja mengangkut tabung 12 kilogram berisi liquefied petroleum gas (LPG atau elpiji).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pekerja mengangkut tabung 12 kilogram berisi liquefied petroleum gas (LPG atau elpiji).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Menindaklanjuti hasil Rapat Konsultasi Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadiri oleh Pertamina, maka Pertamina secara resmi merevisi kenaikan harga Elpiji Non Subsidi 12 kilogram menjadi sebesar Rp 1.000 nett per kilogram, sehingga kenaikan harga per tabung non subsidi 12 kilogram rata-rata Rp 14.200 per tabung.

Dengan demikian harga per tabung Elpiji non subsidi 12 kg di tingkat agen menjadi berkisar antara Rp.89 ribu hingga Rp 120.100  (tergantung lokasi) terhitung mulai 7 Januari 2014, pada 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengatakan, dalam rapat konsultasi tersebut, kembali ditegaskan bahwa Pertamina memiliki kewenangan untuk menetapkan harga elpiji nonsubsidi 12 kg.

Untuk itu, sesuai dengan mekanisme korporasi yang diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku, maka Pertamina telah mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2014 yang menyangkut proyeksi kerugian bisnis elpiji 12 kg bertambah menjadi sebesar 0,51 Miliar dolar AS atau sekitar Rp 5,4 triliun dengan asumsi kurs Rp 10.500 per USD. Dengan kondisi tersebut maka proyeksi pertumbuhan profit turun dari 13,17 persen menjadi 5,65 persen.

Selanjutnya Pertamina juga akan melaporkan keputusan penyesuaian harga ini kepada Menteri ESDM sesuai pasal 25 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2009.

Terkait dengan keputusan tersebut, Pertamina terus berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pasokan elpiji nonsubsidi 12 Kg dan elpiji subsidi tiga kg dalam kondisi aman.

Selain itu, Pertamina akan terus memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap agen yang melakukan pelanggaran mengenai harga jual maupun tindakan penimbunan yang akan berdampak pada ketersediaan Elpiji Non Subsidi 12 Kg dan Elpiji Subsidi tiga Kg. Sanksi kepada agen yang melanggar akan langsung dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement