REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) secara resmi telah merevisi rentang kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg. Jika sebelumnya rata-rata kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp 3.959 per kg (12 kg setara Rp 47.508) maka setelah rapat koordinasi dengan pemerintah, Pertamina menurunkan rata-rata kenaikan menjadi Rp 1.000 per kg (12 kg setara Rp 14.200).
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri, seusai konferensi pers di kantornya, Senin (6/1), mengatakan, efek inflasi akibat kenaikan harga elpiji 12 kg terbaru ini tentu tidak akan sebesarnya kenaikan sebelumnya. "Efek inflasinya harusnya jauh lebih lebih rendah. Kenaikan harga gak ada pengaruhnya jika kenaikannya segitu," ujar Chatib kepada wartawan.
Chatib membenarkan, akibat harga dinaikkan, Pertamina masih menanggung rugi. Meskipun begitu, pemerintah tidak akan menambal kerugiannya. "Masa pemerintah kasih uang ke korporasi? Kan yang ditanggung pemerintah adalah elpiji yang disubsidi," kata mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini.
Sebagai gambaran, dari total pengguna elpiji di Tanah Air, sekitar 83 persen menggunakan elpiji tabung 3 kg, sedangkan sisanya menggunakan elpiji tabung 12 kg. Dalam APBN 2014, subsidi elpiji tabung 3 kg diproyeksikan Rp 36,77 triliun dengan volume 4,783 juta kg. Besaran ini meningkat dibandingkan subsidi tahun APBN-P 2013 yaitu Rp 31,523 triliun dengan volume 4,394 juta kg.