Senin 06 Jan 2014 06:12 WIB

Hari Ini, 35 Kantor OJK Akan Resmi Beroperasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan 35 kantor di seluruh Indonesia, hari ini, Senin (6/1). Kantor-kantor itu terdiri atas enam kantor regional OJK (KROJK) dan 29 kantor OJK (KOJK) di daerah.

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan telah membuka 35 kantor itu sejak 31 Desember 2013. Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 21/2011 tentang OJK.

"Peresmian dilakukan di 15 kantor OJK, baik KROJK dan KOJK pada 6 Januari 2014 yang dihadiri anggota dewan komisioner serta pimpinan OJK pusat," tulis keterangan resmi yang diterima ROL, Senin.

Sesuai amanat undang-undang, maka OJK akan menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Kantor-kantor tersebut yang nantinya akan menjalankan amanat undang-undang. Serta melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap industri keuangan bukan bank dan pasar moda.

Termasuk fungsi melakukan edukasi dan perlindungan konsumen. Beroperasinya kantor OJK di daerah dikatakan akan lebih memudahkan pengawasan seluruh industri jasa keuangan.

"OJK juga diamanatkan untuk melaksanakan perlindungan konsumen. Sehingga, kantor OJK di daerah diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan masyarakat."

Diharapkan, lanjut keterangan resminya, tingkat literasi masyarakat akan menjadi lebih tinggi. Sehingga, lebih yakin dalam berinvestasi dan berhubungan dengan lembaga keuangan yang tentunya akan memperkuat industri keuangan. Pada gilirannya, dapat memberikan kontribusi yang besar pada perekonomian daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement