REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyusun Peraturan Menteri Perdagangan yang baru terkait peredaran minuman keras (miras). Hal ini untuk merespon terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina mengatakan Permendag yang tengah disusun akan sejalan dengan Perpres tersebut. Inti dari peraturan yang baru yaitu fungsi pengawasan bukan hanya pada pemerintah pusat, tapi juga di daerah.
"Kita harus bekerja sama, intinya hanya bisa dijual di tempat-tempat tertentu, seperti duty free (toko bebas bea)," katanya kepada ROL, Ahad (5/1).
Srie belum bisa memastikan kapan Permendag yang baru ini rampung. Selama ini Kemendag menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan 70/M-DAG/PER/12/2013 untuk mengatur peredaran minuman beralkohol. Peraturan ini melarang minuman keras dijual antara lain di minimarket, tempat ibadah dan di dekat sekolah.