REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan tiga badan usaha sebagai penyalur bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yakni PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, dan PT Surya Parna Niaga (SPN). Penyerahan Surat Penugasan tersebut dilakukan oleh Kepala BPH Migas Andy Sommeng, di Auditorium ESDM, kemarin.
Melalui Sidang Komite tanggal 21 Desember 2013, BPH Migas telah menetapkan volume jenis BBM tertentu sebesar 48 juta kiloliter (KL), terdiri dari Premium (32,32 juta KL), minyak tanah (900 ribu KL) dan solar (14,64 juta KL).
Andy Noorsaman Sommeng menuturkan, pembagian volume jenis BBM tertentu tersebut, PT Pertamina mendapat 47,355 juta KL yaitu Premium (32,32 juta KL), minyak tanah (900 ribu KL) dan solar (14,135 juta KL). PT Aneka Kimia Raya mendistribusikan 640 ribu KL, terdiri dari Premium 140 ribu KL dan solar 500 ribu KL. ''Sedangkan PT Surya Parna Niaga mendistribusikan solar 5.000 KL,'' kata dia.
Menurut dia, dua badan usaha pendamping tetap ditugaskan menyalurkan BBM bersubsidi tahun 2014 dengan pertimbangan kedua badan usaha tersebut telah membangun infrastruktur yang harus diakomodasi sebagai jaminan investasi yang telah dilakukan.
Andy menerangkan, proses seleksi badan usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi ini, telah dilakukan sejak 11 April 2013 dan dibahas secara periodik oleh Tim Persiapan Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu tahun 2014 bersama Komite BPH Migas dan terakhir bersama Tim dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan tanggal 26 Juni 2013.