REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Perdagangan telah menyetujui importasi produk hortikultura kurang lebih sebanyak 600.000 ton dengan mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk semester satu 2014.
"SPI sudah dikeluarkan untuk hortiukultura sebanyak 600 ribu ton," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, di Jakarta, Jumat.
Bachrul mengatakan, importasi untuk produk hortikultura sebesar 600.000 ton tersebut sesungguhnya mengalami penurunan jika dibandingkan dari yang diajukan oleh para importir beberapa waktu sebelumnya."Pengurangannya sudah signifikan, dari pengajuan sebesar 1,1 juta ton menjadi 600 ribu," kata Bachrul.
Bachrul menjelaskan, pengurangan tersebut terjadi setelah pihaknya melakukan pendekatan kepada para importir, dan mengingatkan mereka apabila tidak mampu merealisasi 80 persen dari yang diajukan maka Kementerian Perdagangan tidak segan-segan untuk mencabut izin. "Mereka harus bertanggung jawab terhadap para petani, jika meminta terlalu berlebih mereka juga yang akan sulit," ujar Bachrul.
Pada tahun 2010 impor hortikultura mencapai 1,5 juta ton dengan nilai 1,2 miliar dolar Amerika Serikat, dan meningkat menjadi 2,05 juta ton yang nilainya mencapai 1,6 miliar dolar AS pada tahun 2011.
Sementara pada tahun 2012 volume impor menembus angka 2,2 juta ton dengan nilai perdagangan mencapai 1,8 miliar dolar AS. Dan hal tersebut menyebabkan neraca perdagangan hortikultura Indonesia negatif yang pada tahun 2010 neraca volume dan nilai perdagangan defisit sebesar 1,1 juta ton dengan nilai 902 juta dolar AS.
Sedangkan pada 2011, defisit neraca volume dan nilai perdagangan hortikultura mencapai 1,6 juta ton dengan nilai mencapai 1,1 miliar dolar AS.