Senin 23 Dec 2013 19:45 WIB

Kasus Century Jilid II Dinilai Sulit Terjadi

Rep: Elba Damhuri/ Red: Dewi Mardiani
Bank Mutiara
Foto: Antara
Bank Mutiara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penambahan modal Bank Mutiara dinilai perlu dilakukan karena rasio kecukupan modalnya (CAR) di bawah persyaratan 8 persen. Supaya CAR bisa naik ke angka yang aman, dalam hal ini 14 persen sesuai permintaan Bank Indonesia (BI), Bank Mutiara perlu disuntik Rp 1,5 triliun.

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI), Muslimin Anwar, mengatakan saat ini efek sistemik itu sudah dilokalisasi. Hal ini berbeda dengan kejadian pada 2008/2009 ketika terjadi goncangan eksternal yang memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional.

Kasus itu pun memberi tekanan di sektor keuangan dan melemahkan nilai tukar rupiah. "Seharusnya tidak akan terjadi 'Century Jilid II', karena sudah dilakukan perhitungan secara mendalam," kata Muslimin kepada ROL di Jakarta, Ahad (23/12).

Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menyuntikkan dana kepada Bank Mutiara, kata dia, tentunya telah diperhitungkan secara baik. Muslimin menilai, LPS bisa saja menolak memberikan bailout, apabila dipandang menyalahi aturan, meskipun BI telah memberikan rekomendasi bahwa bank eks-Century ini perlu di-bailout kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement