Senin 23 Dec 2013 10:52 WIB

Perbanas Dukung LPS Suntik Modal ke Bank Mutiara

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono
Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) mendukung langkah Lembaga Penjaamin Simpanan (LPS) untuk melakukan injeksi modal pada Bank Mutiara. Jumat (20/12) lalu, LPS sepakat untuk melakukan suntikan sebesar Rp 1,5 triliun pada Bank Mutiara untuk memenuhi aturan BI agar rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 11-14 persen.

Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono, mengatakan Perbanas mendukung langkah LPS. "Prinsipnya health industri," ujar Sigit, Senin (23/12).

 

Menurutnya, sebagai pemegang saham bank yang diselamatkan, LPS memiliki kewenangan penuh asalkan penambahan modal dapat dipertanggungjawabkan.

Sigit mengatakan penambahan modal yang dilakukan LPS memiliki alasan yang jelas, yakni untuk memenuhi ketentuan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP). Untuk memenuhi aturan tersebut LPS melakukan injeksi modal yang dananya berasal dari premi.

"Itu digunakan dari uang yang dibayar premi, tidak minta APBN. Memang seharusnya begitu, jadi tidak perlu minta-minta pemerintah," ujar Sigit. Ia pun mengatakan bahwa menurut UU LPS, LPS tidak memerlukan persetujuan DPR untuk melakukan injeksi modal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement