REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengatakan institusinya menunggu sikap DPR terkait Penyertaan Modal Sementara oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Mutiara sebesar Rp 1,25 triliun tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Itu (PMS Bank Mutiara) tergantung DPR, kalau mereka mengatakan ditindak lanjuti maka kami siap," kata Rizal di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (28/4).
Dia mengatakan sudah menyampaikan audit terkait PMS Bank Mutiara kepada DPR beberapa waktu lalu. Menurut dia, BPK menunggu sikap DPR terkait kelanjutan audit itu. "Kami sesuaikan dengan permintaan DPR (kedepannya)," ujar Rizal.
Sebelumnya mantan Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan penambahan Penyertaan Modal Sementara oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Mutiara sebesar Rp 1,25 triliun tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat itu Hadi mengatakan Bank Mutiara belum ditetapkan BI sebagai bank yang tidak dapat disehatkan dan belum dilakukan penilaian apakah ditengarai berdampak sistemik atau tidak.
Hadi menjelaskan hasil laporan pemeriksaan BPK menyebutkan pada tanggal 29 Juli 2013 atas permintaan Bank Indonesia (BI), Bank Mutiara telah memperhitungkan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Mutiara sebesar -3,16 persen (negatif). Posisi KPMM itu menurut dia direvisi oleh PT BM pada 5 Agustus 2013 menjadi -0,55 persen.
Hasil pemeriksaan BI yang disampaikan kepada Bank Mutiara tanggal 10 Oktober 2013 menunjukkan posisi KPMM sebesar 5,43 persen dan berdasarkan surat BI (28 November 2013) dinyatakan untuk memenuhi KPMM menjadi 14 persen diperlukan dana sebesar Rp 922,81 miliar. Selain itu, untuk mengantisipasi permasalahan lainnya diperlukan tambahan dana sebesar Rp 603,51 miliar, sehingga keseluruhan dana yang diperlukan adalah Rp 1,53 triliun.