REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Gatot M Suwondo mengatakan, sudah selayaknya Lembaga Penjamin Simpanan menyuntikkan modal kepada Bank Mutiara.
Pasalnya, LPS merupakan pemegang saham pengendali eks Bank Century tersebut. "Sesuai ketentuan minimum modal bank, wajar LPS harus menambah modal. Masing-masing pemilik bank harus memenuhi ketentuan permodalan baru yang dikeluarkan oleh BI," kata Gatot kepada Republika, Ahad (22/12).
LPS menyuntikkan modal ke Bank Mutiara senilai Rp 1,5 triliun. Suntikan modal diperlukan untuk menjaga resio kecukupan modal (CAR) bank tersebut terjaga di level 11-14 persen.
Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan telah melayangkan surat pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar lembaga tersebut menyuntikan modal pada Bank Mutiara sebesar Rp 1,5 triliun.
Suntikan modal diperlukan agar CAR Bank Mutiara memenuhi persyaratan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP), yakni 11-14 persen.
Agus mengatakan surat yang diberikan kepada LPS tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan BI. "BI menyampaikan pada LPS kebutuhan untuk perbaiki permodalan. Jadi kalau seandainya kita minta pada pemegang saham untuk naikkan modal karena jumlahnya pasti di bawah itu," ujar dia