Senin 16 Dec 2013 17:16 WIB

Pemerintah Dipersilakan Ajukan Skema Subsidi Tetap BBM

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
BBM Bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
BBM Bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia mempersilakan pemerintah apabila ingin mengajukan pemberian subsidi tetap bagi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015. 

Yudi mendukung rencana tersebut jika tujuannya untuk mencegah agar APBN tidak jebol."Inti utamanya di sana," ujar Yudi kepada ROL, Senin (16/12).   

Meskipun begitu, Yudi meminta agar skema pemberian subsidi tetap bagi BBM tidak dijadikan tameng di balik ketakutan pemerintah menaikkan harga BBM. "Itu urusan manajerial pemerintah. Kalau dibuat mengambang seperti itu, resikonya tinggi.  Dulu, pemerintah merasa dihalangi saat ingin menaikkan harga BBM. Sekarang kebijakan terkait subsidi BBM, termasuk penyesuaian harga kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah," kata Anggota Komisi V DPR ini.

Kementerian Keuangan memandang skema subsidi BBM yang berlaku saat ini kerap membuat defisit APBN mengalami pelebaran.  Besarnya subsidi BBM ditentukan oleh fluktuasi harga minyak dunia, kurs rupiah dan produksi minyak siap jual.  Fluktuasi terhadap ketiga faktor itu kerap membuat subsidi BBM melonjak sehingga berujung pada tertekannya APBN. 

Subsidi tetap adalah subsidi dengan nilai tetap untuk setiap liter BBM bersubsidi. Jika harga keekonomian BBM adalah Rp 9.000 per liter, maka dengan subsidi tetap misalnya Rp 2.500 per liter, harga yang dibayarkan konsumen adalah Rp 6.500 per liter. 

Subsidi tetap BBM pernah diusulkan dalam RAPBN 2014, namun urung dilanjutkan pembahasannya. Saat ini, subsidi tetap telah diberikan kepada BBN Rp 3.000 per liter dan LGV Rp 1.500 per liter. 

Lebih lanjut, Yudi mengatakan, "Pemerintah yang tahu posisi keuangannya. Kalau subsidi, usulnya macam-macam. Kita hanya sepakati asumsi makro dan alokasi anggaran."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement