Kamis 12 Dec 2013 14:29 WIB

Kemenkeu Kaji Pemberian Insentif untuk Penelitian dan Pengembangan

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Muhamad Chatib Basri
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Muhamad Chatib Basri

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus mengkaji rencana pemberian insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di bidang penelitian dan pengembangan (research and development/RnD).  Insentif berupa double deduction (pemotongan ganda) dalam perhitungan pajak itu sedang dibahas di Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.

"Ini sekarang sedang dibahas karena kita harus cari produk legalnya seperti apa. Karena yang namanya double deduction tax itu tidak dikenal dalam undang-undang pajak kita. Kalau solusinya UU-nya harus direvisi, itu lama sekali. Karena itu, sekarang tahapnya lagi cari formatnya," kata Menteri Keuangan Chatib Basri dalam konferensi pers acara seminar internasional bertajuk 'Avoiding the Middle Income Trap: Lesson Learnt and Strategies for Indonesia to Grow Equitably and Sustainably' di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/12)

"Concern saya, RnD-nya harus seperti apa bentuknya sehingga dia tidak bisa di abuse. Ini masih dalam tahap yang sangat dini," tambah Chatib.

Chatib menjelaskan, pemberian insentif terkait RnD penting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Hal tersebut disebabkan keberhasilan sejumlah negara melangkah dari negara berkembang menuju negara maju seperti Korea Selatan berkat kemajuan inovasi dan teknologi. "Mau tidak mau, SDM harus didukung," kata Chatib.

Lebih lanjut, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini, menyebut Indonesia bisa belajar dari negara-negara lain yang menerapkan insentif RnD. "Idenya sudah ada, tapi perlu dijabarkan pengawasannya.  Ini juga bisa menjadi landasan buat pemerintahan berikutnya," ujar Chatib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement