Kamis 05 Dec 2013 16:17 WIB

Larangan Ekspor Mineral Mentah Diberlakukan Tanpa Pengecualian

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR bersepakat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara secara konsisten tanpa adanya pengecualian. Pelaksanaan akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah diatur, yakni  12 Januari 2014.

Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengatakan, pelaksanaan UU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) akan dilaksanakan sesuai jadwal. ''Dengan risiko apapun,'' kata dia pada rapat kerja Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Kamis (5/12).

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, meski ada risiko dalam pelaksanaannya, UU tersebut akan dijalankan sebagaimana mestinya. Nantinya, akan ada gejolak ketika pelaksanaan UU itu. Namun, pemerintah tetap akan melarang ekspor mineral mentah saat tiba waktu pelaksanaannya.         

Wacik menuturkan, telah ada kemajuan dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian. Sebagai contoh, Pertama, PT Freeport Indonesia (PTFI), hingga saat ini telah melakukan pemurnian yang dilakukan di dalam negeri mencapai 30 persen dari konsentrat yang dihasilkan. PTFI juga sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pihak ketiga untuk melakukan pemurnian di dalam negeri.

Kedua, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), hingga saat ini pemurnian yang dilakukan di dalam negeri mencapai 25 persen dari konsentrat yang dihasilkan. PT NNT sudah melakukan perjanjian jual beli konsentrat dengan pihak ketiga untuk melakukan pemurnian di dalam negeri.

Wacik mengatakan, pihaknya mendapatkan dukungan dalam melaksanakan larangan ekspor mineral mentah tersebut. Pasalnya, aturan tersebut akan membuat pengelolaan mineral lebih baik.

Dia memprediksi akan ada gejolak pada saat awal pelaksanaan UU Hilirisasi itu. ''Memang ada kepentingan jangka pendek terganggu tapi ini untuk jangka panjang,'' jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement