REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) siap menjalankan keputusan pemerintah menyetujui pengembalian kontrak Wilayah Kerja (WK) Blok Kampar di Provinsi Riau yang diajukan operator PT Medco E&P Indonesia.
Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Jumat (29/11), menjelaskan dengan pengembalian itu maka WK Kampar menjadi wilayah terbuka terhitung sejak 28 November 2013. Selanjutnya Medco ditunjuk sebagai operator sementara WK Kampar selama enam bulan sampai ditetapkan pengelola definitif di WK tersebut.
Kebijakan tersebut dilakukan agar produksi di area kerja ini tidak terhenti karena dapat mengganggu pendapatan negara. "Sambil menunggu operator baru, Medco tetap menangani aktivitas operasional di area kerja ini, berkoordinasi dan bertanggungjawab pada SKK Migas dan Kementerian ESDM," katanya.
Elan Biantoro mengatakan SKK MIgas juga siap menjalankan keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang tidak memperpanjang kontrak kerja sama WK Siak dengan kontraktor Chevron Siak Inc. yang habis pada 27 November 2013. "Selanjutnya, Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai pengelola WK Siak pasca berakhirnya kontrak tersebut," katanya.
Dalam rangka menjaga kesinambungan operasi, kelangsungan produksi dan mempersiapkan kontrak kerja sama antara SKK Migas dan Pertamina, Chevron ditugaskan untuk mengelola WK Siak tersebut selama enam bulan atau sampai dengan kontrak ditandatangani, mana yang terlebih dahulu.
Mengenai hak dan kewajiban Chevron mengacu pada kontrak sebelumnya. Selama jangka waktu pengelolaan sementara, Pertamina dan Chevron wajib menyelesaikan hal-hal terkait dengan peralihan data, aset, sumber daya manusia, dan sebagainya.
"SKK Migas siap menjalankan kedua keputusan pemerintah tersebut, koordinasi segera dilakukan dengan semua pihak terkait agar produksi tidak terganggu," kata Elan Biantoro.