Kamis 28 Nov 2013 11:03 WIB

Hak Kekayaan Intelektual Kunci Awal Industri Kreatif

Seorang seniman melukis dinding dalam acara Pekan Produk Kreatif Indonesia (PPKI) 2012 di Epicentrum Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Seorang seniman melukis dinding dalam acara Pekan Produk Kreatif Indonesia (PPKI) 2012 di Epicentrum Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku industri kreatif selalu menghadirkan ide-ide baru dalam berkreasi. Tak pelak, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap ide baru tersebut menjadi hal penting dalam keberlangsungan industri kreatif.

Namun pada kenyataanya, kesadaran akan hak cipta masih rendah di Indonesia. Baik untuk para pelaku juga masyarakat.

Hal itu diakui oleh Gianti Giadi, salah seorang pekerja kreatif di Indonesia. Wanita yang akrab disapa Gigi ini mengatakan, tidak jarang gerakan tari atau konsep performing art ciptaanya digunakan orang lain.

Namun ia melihat hal itu tidak sepenuhnya satu kesalahan. Sebagai karya seni, wajar bila orang lain terinspirasi akan satu bentuk karya.

"Tinggal sejauh mana mengakui kalau kita meng-copy, terinspirasi atau mengklaim bahwa karya itu murni ciptaan kita atau orang lain," kata Gigi saat ditemui di area Pekan Produk Kreatif Indonesia (PPKI), Rabu (27/11), kemarin, di Epicentrum Walk, Jakarta.

Akan tetapi sebagai industri, sudah selaiknya karya cipta diperhatikan. Biar bagaimanapun ide dan kreativitas merupakan modal utama untuk penciptaan nilai tambah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan.

Hal senada diutarakan Nurulita Adriani Rahayu, seorang fotografer profesional. Ia melihat pelaku industri kreatif dan masyarakat belum memahami dengan benar soal karya cipta. Terlebih bagi para pelaku ekonomi kreatif yang cakupannya belum terlalu besar.

"Mungkin berbeda dengan mereka yang sudah benar-benar terjun di industri, mereka sudah terbiasa dengan perjanjian dalam kontrak. Tapi yang baru-baru, masih banyak yang belum," ujar Nurulita yang mengaku karya fotonya pernah digunakan pihak lain tanpa seizinya.

Ia berharap, pemerintah terutama kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif lebih mensosialisasikan persoalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). "Makanya perlu disosialisasi lagi soal perlindungan hal cipta," harap Nurulita.

Terkait hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu, mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya adalah dengan memberi pemahaman kepada para pelaku industri kreatif soal pentingnya melindungi HKI.

"Pelaku juga harus paham soal kontrak, kontrak yang adil seperti apa. Jadi kita akan bantu pemahaman untuk kontrak, secara bisnisnya juga," kata Mari di kesempatan yang sama.

Pengguna juga harus diberi pemahaman bahwa kreatifitas berguna untuk meningkatkan taraf hidup.

"Salah satunya di acara PPKI ini, kita memfasilitasi dan mendorong para pelaku industri kreatif untuk berkumpul, membentuk komunitas sehingga mereka bisa saling bertukar ide dan pengalaman. Masyarakat juga bisa melihat karya kreatif itu seperti apa," kata Mari.

Dari komunitas itu, Mari berharap pelaku industri kreatif membuat program-program yang dapat memajukan mereka.

"Ketika membuat program, mereka juga sudah tahu akan dibawa ke mana. Mereka bisa mengajukan ke pemerintah atau swasta," ujar Marie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement