Rabu 27 Nov 2013 14:49 WIB

OJK Bakal Beri Insentif untuk Perusahaan yang IPO

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merancang aturan untuk mendorong lebih banyak perusahaan melakukan initial public offering (IPO). OJK akan membuat aturan insentif seperti keringanan pajak bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa.

"Ini sudah kita bicarakan cukup lama. Diharapkan dapat dorong banyak perusahaan IPO," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Rabu (27/11).

Saat ini OJK tengah mempelajari rancangan aturan terkait proses IPO perusahaan tambang. Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyerahkan draft rancangan aturan yang berisi kemudahan IPO emiten tambang. "OJK sangat mendukung. Persetujuan nanti dari Bu Nurhaida," kata Muliaman.

Sebelumnya, BEI menyerahkan rancangan revisi aturan ketentuan pencatatan atas penawaran umum saham perdana perusahaan terutama di sektor pertambangan. Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, salah satu poin yang ada dalam revisi aturan tersebut adalah dihapusnya aturan yang mewajibkan perusahaan tambang berproduksi sebelum IPO.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement