REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Chatib Basri dan Menteri Agama Suryadharma Ali menandatangani nota kesepahaman tentang penempatan dana haji dalam surat berharga syariah negara (SBSN) secara langsung di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (22/11). Nota kesepahaman ini merupakan perubahan atas nota kesepahaman antara menteri keuangan dan menteri agama 22 April 2009 tentang tata cara penempatan dana haji dalam SBSN.
Dalam nota kesepahaman terbaru, telah disepakati beberapa perubahan substansi dari nota kesepahaman sebelumnya. Pertama, inisiatif penempatan dana haji dalam SBSN tidak hanya dari Kemenag, melainkan juga dari Kemenkeu.
Kedua, penempatan dana haji dalam SBSN dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengusulan alokasi kegiatan bagi Kemenag dalam APBN untuk tahun anggaran berikutnya. Khususnya proyek terkait penyelenggaraan haji yang dibiayai melalui SBSN PBS (project based sukuk/sukuk berbasis proyek). Ketiga, penempatan dana haji dalam SBSN dapat berupa instrumen SBSN nontradable dan SBSN tradable.
Dalam sambutannya, Chatib mengatakan penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan dana haji. Dari sisi Kemenag, Chatib menyebut pentingnya dana haji ditempatkan dalam instrumen investasi yang aman, transparan, akuntabel dan minim resiko.
Sedangkan dari sisi Kemenkeu, penempatan dana haji memudahkan dari sisi pembiayaan mengingat adanya sumber yang besar dan aman. "Kerja sama ini ditindaklanjuti dalam MoU dan ini langkah yang baik dari kedua belah pihak," kata Chatib.
Suryadharma mengatakan dana haji dengan jumlah yang sedemikian besar membutuhkan pengaturan yang detil dan memberikan manfaat bagi umat muslim. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata Suryadharma, dalam acara Gerakan Ekonomi Syariah (Gres!) pekan lalu pun telah mengisyaratkan agar pengelolaan dana haji harus dikelola lewat instrumen syariah. "Kemenag memilih instrumen investasi atas dasar prinsip keamanan dan optimalisasi," kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
"Penempatan dana haji ini akan dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk subsidi pelayanan misalnya untuk pemondokan, katering dan transportasi," lanjut Suryadharma.
Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu menjelaskan penempatan dana haji dalam instrumen SBSN telah dilakukan sejak 2009. Outstanding (total nilai) dana haji pada waktu itu baru mencapai Rp 15 triliun. Sedangkan saat ini, dana haji hampir mencapai Rp 60 triliun dengan rincian dana penyelenggaraan Rp 57 triliun dan dana abadi umat (DAU) Rp 2,4 triliun. Dari jumlah tersebut, nilai nominal penerbitan SDHI sampai dengan 2013 mencapai Rp 41,8 triliun dan total outstanding per Oktober 2013 Rp 31,5 triliun.
Anggito menjelaskan, jika kerja sama ini berlanjut, dengan peningkatan pendapatan per kapita dan minat untuk berangkat haji meningkat, maka pada 2020 total dana haji diperkirakan Rp 100 triliun. Dengan jumlah yang meningkat signifikan dan untuk mengoptimalkan potensi dana haji bagi jamaah haji Indonesia, pembiayaan APBN, maka dipandang perlu nota kesepahaman disempurnakan.
Dalam waktu dekat, ujar Anggito, Dirjen PHU dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kemenkeu akan melakukan pengelolaan dana haji sebagai berikut. Pertama, mempersiapkan penempatan kembali atau refinancing dari SDHI yang jatuh tempo 2013 senilai Rp 3 triliun yang akan dilaksanakan pada akhir 2013 jika dibutuhkan oleh menteri keuangan atau awal 2014.
Kedua, merencanakan reprofiling SDHI yang jatuh tempo 2014 senilai Rp 11,19 triliun yaitu roll over untuk SDHI yang jatuh tempo Februari 2014 dan restrukturisasi SDHI yang jatuh tempo Agustus dan Oktober 2014 sesuai dengan siklus waktu tunggu jamaah haji.
Ketiga, penyiapan dokumen pembiayaan proyek Kemenag melalui SBSN PBS 2014 yang berupa revitalisasi dan pengembangan asrama haji senilai 200 miliar. Proyek revitalisasi asrama haji yang dilakukan melalui SBSN PBS akan terus dilakukan tahun-tahun berikutnya.
Keempat, penempatan dana haji pada SBSN PBS yang bersifat tradable yaitu melalui pelaksanaan lelang. Kelima, melakukan penjajakan penempatan dana haji pada instrumen sukuk negara yang berdenominasi dolar AS untuk mencegah currency miss match pada pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Untuk poin terakhir Anggito menyebut kajian bersama Kemenkeu masih berjalan.