REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Managemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pengurus Unit Kerja-Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPSI) telah mencapai kesepakatan bersama secara prinsip dalam perundingan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-18 untuk periode 2013-2015. Secara prinsip, kedua belah pihak telah menyepakati mayoritas aspek-aspek substansial dalam perundingan pembaharuan PKB. Juga disepakati persentase peningkatan upah pokok dan pensiun 2013-2015.
Tim perunding kedua belah pihak saat ini sedang melanjutkan pembahasan untuk melengkapi substansi yang belum terselesaikan. Penandatangan PKB yang baru direncanakan Oktober ini.
“Kami sangat termotivasi dengan perkembangan ini, dimana pihak manajemen dan serikat pekerja telah berhasil menemukan kesepahaman mengenai solusi terbaik untuk kesejahteraan para pekerja dan kegiatan operasional PTFI”, kata Presiden Direktur PTFI, Rozik B Soetjipto, Rabu (16/10).
Ketua Serikat Pekerja PTFI, Sudiro mengatakan, kesepakatan substansi dalam perundingan PKB ini mencerminkan semangat keterbukaan dan kemitraan antara pekerja dan pengusaha. ''Kami menyambut baik hasil yang dicapai dari perundingan ini karena diraih dalam negosiasi damai tanpa harus melalui mogok kerja. Ketika perusahaan memperoleh keuntungan, maka pekerja juga ikut menikmatinya," kata dia.
Rozik mengucapkan terima kasih kepada seluruh pekerja, masyarakat lokal, serta Pemerintah atas kerja sama serta dukungannya sepanjang perundingan PKB.