Selasa 01 Oct 2013 10:54 WIB

Perbankan Syariah Nilai Wajar Kebijakan Giro Wajib Minimum

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Perbankan Syariah.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perbankan Syariah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Naiknya Giro Wajib Minimum (GWM) akan berdampak pada pertumbuhan bisnis perbankan, tak terkecuali perbankan syariah. Dengan adanya kebijakan kenaikan GWM dari 2,5 persen menjadi 4 persen dinilai mampu memperlambat pertumbuhan perbankan syariah.

Meski begitu, dampak tersebut masih dalam batas kewajaran. "Dampaknya otomatis pertumbuhan bisnis perbankan syariah akan melambat. Ini wajar sejauh sifatnya temporer dan disesuaikan lagi bila kondisi ekonomi telah kondusif," kata Direktur PT Bank BNI Syariah, Imam T. Saptono kepada ROL, Senin (30/9).

Imam berujar maksud Bank Indonesia (BI) menaikkan GWM adalah untuk mengurangi laju ekspansi pembiayaan. "Hal itu lazim dilakukan apabila ekonomi dihadapkan pada inflasi tinggi dan faktor eksternal lain dengan tujuan agar bank lebih prudent dan likuiditas terjaga," ucapnya.

Pengendalian tekanan inflasi serta pengelolaan kondisi ekses likuiditas perbankan yang tinggi dan persisten merupakan hal yang sangat diperlukan agar tidak berdampak pada peningkatan ekspektasi inflasi yang dapat mengganggu stabilitas moneter. Stabilitas sektor keuangan perlu terus didukung oleh penguatan kondisi sektor perbankan dalam menghadapi berbagai risiko dan pengoptimalan fungsi intermediasi perbankan. Penerapan kebijakan GWM dinilai perlu disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi likuiditas perbankan serta dengan memperhatikan peran bank dalam pelaksanaan fungsi intermediasi.

Demi menjaga likuiditas, kebijakan GWM mau tidak mau membuat bank syariah mengerem Financing to Deposit Ratio (FDR) yang terlalu tinggi. Kepala Divisi Bisnis PT Bank Syariah Bukopin (BSB), Farhan Kamil mengatakan bank akan memperketat pembiayaan dengan memberlakukan beberapa pembatasan. Misalnya dalam menambahkan besaran 10 persen uang muka terhadap pembiayaan kendaraan bermotor. 

"Kami akan tetap memberikan pembiayaan yang dinilai tidak terlalu ekspansif. Kami juga akan meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK)," kata Farhan.

Dia menilai peningkatan DPK bertujuan agar pengetatan FDR tidak menjadi masalah bagi bank. "Kami genjot lewat cara marketing-marketing funding," ucapnya.

Seperti diketahui, mulai Oktober BI mulai menaikkan GWM sekunder. GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh suatu bank, yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari DPK. Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk rekening giro di BI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement