REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan berharap ada solusi terkait kenaikan harga sapi jelang Idul Adha. Hal ini menurutnya merupakan siklus tahunan dimana lonjakan harga selalu terjadi akibat peningkatan permintaan.
"Jadi kembali lagi pasar tidak akan terganggu, begitu juga stok sapi atau daging kedepan karena sudah diantisipasi," ujarnya ketika memperingati September Horti Ceria 2013 di Monas, Ahad (29/9).
Sementara itu, pihaknya juga tetap berupaya mendukung penurunan harga sapi yang stabil tinggi selama berbulan-bulan. Diantaranya, dengan menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor. 85 Tahun 2013. Permentan ini menurut dia, siap ditandatangani oleh Menteri Pertanian (Mentan) Suswono pada Senin (30/9) besok.
Adapun ini peraturan tersebut yakni mengatur pemasukan sapi dari negara yang sudah direkomendasikan oleh Kementerian Pertanian, agar menjadi lebih mudah. Pemerinksaan antara lain, mengenai kesehatan sapi hanya perlu dilakukan di negara produsen, tanpa perlu melakukan pemeiriksaan ulang di daerah pemasukan.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Khrisnamurti mengatakan masyarakat cenderung lebih selektif mencari sapi saat Idul Adha. Umumnya yang dicari yaitu sapi jatan dari lokal. Selama bentuk fisik sapi baik, tawaran melonjak mencapai Rp 20 hingga Rp 40 juta per ekor. Padahal pada waktu normal, harga sapi hanya mencapai Rp 15 juta. "Kadang, berat sapinya gak dihitung," katanya.
Namun kurangnya pasokan selama dua tahun terakhir ini menyebabkan jumlah sapi yang bisa disembelih menipis. Di sisi lain, importasi sapi masih tersendat akibat satu dan lain hal. Saat ini fokus pemerintah yaitu memastikan pasokan impor datang, baik berupa daging, sapi bakalan ataupun sapi siap potong.
Pihak Kemendag dikatakan masih menanti penyelesaian revisi Permentan Nomor 85 tahun 2013. Kemarin, menurut dia, sudah diputuskan bahwa sebanyak 73 ribu ekor sapi siap potong yang segera masuk tidak perlu mengikuti ketentuan dalam permentan yang sedang direvisi tersebut. "Karena sudah rekomendasikan sebelum Permentan 85 dikeluarkan," ujarnya.
Pihak Kemendag berkomitmen mengeksekusi peraturan tersebut dengan cepat. Apabila revisi tersebut sudah diterima, maka Surat Persetujuan Impor (SPI) akan dikeluarkan di hari yang sama. Hingga saat ini, pihak Kemendag pun belum menerima usulan rekomendasi sapi impor untuk tahun depan. Namun ia memastikan proses importasi akan berjalan sesuai dengan permohonan yang diajukan importir, sementara pemerintah mengawasi persoalan harga.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi mengatakan para importir bisa merealisasikan SPI sampai akhir Desember. SPI yang sudah terbit khusus untuk pemasukan 73 ribu ekor sapi potong untuk stabilisasi harga.