REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan peraturan menteri (Permen) yang memberikan kebebasan bagi perusahaan milik negara untuk melakukan transaksi hedging atau lindung nilai dalam fluktuasi nilai tukar dolar AS berjumlah besar. Bank Indonesia (BI) menilai hedging dapat membuat spot valas harian tidak bergejolak.
"Supaya mereka (BUMN) tidak lagi masuk di spot harian, supaya mereka masuk ke spot forward," ujar Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter, Dody Budi Waluyo, yang ditemui di lingkungan BI, Jumat (27/9). Dengan masuk ke spot forward, nilai tukar diharapkan akan stabil. Mengenai nilai yang masuk ke pasar spot harian, Dody enggan berkomentar.
Sejak Permen diterbitkan, BUMN boleh melakukan transaksi hedging asalkan sesuai dengan standar dan prosedur (standard operating procedure/SOP) penerapan hedging yang dapat dilakukan perusahaan. Hedging merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan perusahaan untuk menghindari kerugian akibat transaksi valuta asing. Beberapa bulan terakhir, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terus tertekan, bahkan hampir mencapai Rp 12 ribu per dolar AS.