REPUBLIKA.CO.ID, MANADO--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia sedang getol mengawasi transaksi perusahan "leasing" kendaraan bermotor dengan nasabah.
"Kalau menunggak sebulan, jangan langsung diambil kendaraannya. Konsumen bisa saja mengadukannya ke OJK terkait hal ini, " kata Anggota Dewan Komisioner, Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Ilya Avianti saat memberikan keterangan persnya ketika berada di Manado, Kamis (26/9).
Walaupun OJK memberi saran agar menyelesaikan kembali langsung dengan perusahan leasing, Dia mengatakan, apabila perusahan tidak mau menyelesaikannya dan dalam posisi benar-benar salah, maka OJK akan melakukan pencabutan izin usaha.
Dia mengatakan, lama kendaraan akan ditarik tergantung perjanjian antara nasabah dengan perusahan pemberi "leasing", meskipun ke depan kontrak atau perjanjian tersebut akan disederhanakan sehingga antara nasabah dengan perusahan sama-sama mengerti haknya dan kewajibannya.
"Perjanjiannya harus sesederhana mungkin, tidak ribet. Hurufnya kecil-kecil dan tidak bisa dibaca dan mengerti. OJK juga akan mewajibkan untuk mencantumkan risiko sehingga hak dan kewajiban jelas, dan nasabah tidak dikorbankan," tegasnya.
Dia menambahkan, ketika motor ditarik dan harus dijual maka nasabah harus mendapatkan bagiannya dengan proporsi tertentu karena telah menyetorkan sejumlah uang ketika melakukan "leasing" kendaraan.
Dia pun mengharapkan masyarakat dapat mengakses kelembagaan OJK dengan mengunjungi situs internet yang setiap hari menghadirkan perkembangan terkini. "Masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan OJK untuk bertanya mana industri keuangan yang aman untuk berinvestasi. Kami juga mengharapkan masukan dari masyarakat terkait kelembagaan ini," harapnya