REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengantisipasi penerapan kebijakan mobil murah di ibukota dengan cara memberlakukan berbagai pajak yang tinggi. "Untuk antisipasi para pembeli mobil murah, kita akan kejar mereka dengan pajak yang tinggi dan pajaknya itu bermacam-macam," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, pihaknya akan memberlakukan pajak yang tinggi kepada para pembeli mobil murah, mulai dari pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor dan juga pajak progresif kendaraan bermotor. "Para pemilik mobil memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun. Selain itu, tiap bulan juga ada pajak penghasilan. Dari pajak-pajak itu yang ingin kita coba kejar," ujar Ahok.
Terkait rencana tersebut, Ahok mengungkapkan Pemprov DKI akan mengajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengecek pajak penghasilan setiap pemilik mobil murah di Jakarta. "Semua orang yang membeli mobil murah akan kita periksa pajak penghasilannya, kemudian kita lihat apakah orang itu membayar pajak kendaraan atau tidak. Dalam hal ini kita bekerja sama dengan Ditjen Pajak. Jadi, mereka (para pembeli mobil murah) harus bayar," tutur Ahok.
Selain pajak penghasilan dan pajak kendaraan bermotor, Ahok mengungkapkan Pemprov DKI juga berencana menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor di ibukota. "Yang dimaksud dengan pajak progresif ini adalah setiap orang yang memiliki kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenakan pajak kendaraan yang berlipat, sehingga nilainya jadi semakin tinggi," tambah Ahok.