REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin tahu/tempe (HJP) sebesar Rp8.490/kg.
Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/9/2013. Peraturan Menteri (HJP Kedelai) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2013.
“HJP Kedelai ini berlaku selama 1 (satu) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri (Permendag) ini,” bunyi Pasal 3 Permendag itu seperti dikutip dari situs www.setkab.go.id.
Sebelumnya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/8/2013, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan memberikan kesempatan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog), perusahaan swasta, dan koperasi untuk melakukan impor kedelai sebagai bagian dari program stabilisasi harga.
Sementara itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui akun twitternya @SBYudhoyono sempat menjelaskan tentang kebutuhan kedelai di dalam negeri mencapai 2,5 – 3 juta ton. Sementara kemampuan produksi kedelai dalam negeri hanya mencapai 800 ribu ton, atau kurang sekitar 65 persen.
“Produksi dalam negeri kurang karena petani enggan menanam jika harganya kurang dari Rp 7.000/kg. Sebab, kalau di bawah harga itu, petani kedelai akan rugi,” kata Presiden SBY dalam twitter-nya.
Menurut SBY, negara produsen utama kedelai adalah Amerika Serikat dan Brasil. Presiden menegaskan, kebijakan dan tindakan pemerintah adalah meningkatkan produksi dalam negeri. Adapun kekurangannya, untuk sementara dibeli dari negara lain.
Mengenai harga yang dikehendaki, menurut presiden, harga yang dituju pemerintah adalah harga yang membikin petani kedelai untung, tapi juga bisa dijangkau oleh para pengrajin tahu dan tempe.