Selasa 10 Sep 2013 15:59 WIB

Pemerintah Pertimbangkan Penerapan Bea Keluar Batu Bara di 2014

Tambang batu bara (ilustrasi)
Foto: Wikipedia
Tambang batu bara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mempertimbangkan penerapan bea keluar batu bara, selain peningkatan royalti pada 2014 sebagai upaya konservasi bahan bakar fosil yang tak terbarukan tersebut. Staf Khusus Menteri ESDM Thabrani Alwi mengatakan pemerintah ingin sumber daya alam termasuk batu bara dikendalikan pemanfaatannya. "Setelah mineral, pemerintah kaji batubara," katanya di Jakarta, Selasa (10/9).

UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan, tambang mineral harus diolah di dalam negeri mulai Januari 2014. Sementara, batubara belum diatur secara tegas.

Pemerintah sudah merencanakan peningkatan royalti batu bara khusus bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menjadi 10-13,5 persen dari harga jual mulai Januari 2014. Dari besaran 10-13,5 persen itu, royalti batu bara yang ditambang terbuka (open pit) direncanakan sebesar 10 persen untuk kalori kurang dari 5.100 kkal per kg.

Untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal per kg dikenakan royalti sebesar 12 persen dan 13,5 persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal per kg. Pemegang IUP merupakan perusahaan tambang berskala kecil dan menengah.

Sementara, besaran royalti perusahaan besar sebagai pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tetap 13,5 persen dari harga jual. Salah satu klausul PKP2B menyebutkan perusahaan tidak mengikuti aturan di luar kontrak atau bersifat tetap (nail down). Sesuai kontrak, PKP2B dikenakan royalti flat 13,5 persen.

Untuk menaikkan royalti batu bara itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Sesuai PP 9/2012, batu bara open pit dipatok royaltinya antara 3-7 persen dari harga jual tergantung kalorinya.

Untuk kalori kurang dari 5.100 kkal per kg ditetapkan tiga persen dari harga jual. Lalu, royalti ditetapkan lima persen untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal per kg dan tujuh persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal per kg. Sementara, batubara yang ditambang di bawah tanah (underground), besaran royaltinya adalah dua persen untuk kalori kurang dari 5.100 kkal per kg. Royalti empat persen untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal per kg dan enam persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal per kg.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement