REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi publik Djoko Setijowarno menilai mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) tidak menjadi masalah asalkan transportasi publik memadai. Dia menuturkan, masyarakat memiliki hak asasi untuk membeli dan memiliki LCGC.
“Tetapi persoalannya transportasi publik di Indonesia buruk saat LCGC dipasarkan,” katanya saat dihubungi ROL, Selasa (10/9).
Dia menjelaskan, kebijakan masalah transportasi publik itu tidak lepas dari kepala daerah seperti bupati atau walikota yang tidak mau tahu keadaan transportasi kita. Akibatnya, kemacetan di jalanan termasuk Jakarta bertambah parah, terlebih setelah adanya LCGC.
Dia menegaskan bahwa pemerintah harus mengatur lalu lintas di jalan raya. Pengaturan lalu lintas maupun transportasi publik harus dilakukan oleh tiap-tiap kepala daerah. “Karena baik buruknya transportasi publik tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah,” tuturnya.
Dia memberi masukan, cara-cara pemerintah untuk membatasi LGCG yaitu menerapkan sistem menarik tarif parkir mobil dengan harga yang mahal. Dia mencontohkan, tarif parkir mobil di luar negeri seperti Eropa 20 kali lipat lebih mahal dibandingkan ongkos transportasi publik di kawasan tersebut. Sehingga, kata Djoko, masyarakat akan berpikir ulang ketika menggunakan mobil di jalan karena mahalnya ongkos parkir.
Selain itu, lanjut Djoko, pemerintah bisa menerapkan sistem aturan jalan berbayar (electronic road pricing). “Dengan cara-cara tersebut, LCGC bisa dibatasi,” ucapnya.