Senin 09 Sep 2013 15:32 WIB

Permendag Gerus Volume Penjualan Timah

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Logo PT Timah
Logo PT Timah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Timah Tbk menyatakan volume penjualan timah mengalami penurunan sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan kedua Permendag Nomor 78 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Direktur Utama Timah Sukrisno mengungkapkan turunnya volume penjualan akan diimbangi dengan naiknya harga timah.

"Tidak apa-apa volume penjualan turun, tapi pendapatan tetap naik, itu yang perlu," ujar Sukrisno saat ditemui di CEO Day Danareksa, Senin (9/9). Stabilnya pendapatan didorong oleh kenaikan harga timah.

Perseroan menargetkan di akhir tahun harga timah menembus 25 ribu dolar AS per metrik ton. Dengan harga itu turunnya volume penjualan akan tertutupi. Namun Timah tetap optimistis dengan target volume penjualannya di akhir tahun, yaitu 28 ribu ton. Hingga akhir paruh pertama 2013 volume penjualan Timah mencapai 10.951 ribu metrik ton. Nilai ini turun 36,4 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Akhir pekan lalu harga timah yang ditransaksikan di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) terus mengalami peningkatan. Per Jumat (6/9) harganya mencapai 22.640 dolar AS per ton. Nilai ini naik 5,52 persen bila dibandingkan dengan 1 September 2013.

Aturan mengenai ekspor timah ini diperkirakan membuat sejumlah perusahaan timah kecil tidak bisa mengekspor produksinya. PT Timah ditakutkan akan diminta pemerintah untuk menampung penjualan perusahaan-perusahaan tersebut, seperti yang pernah terjadi pada 2007. Hal ini membuat perseroan memerlukan sejumlah dana jika kemungkinan itu terjadi.

Sekretaris Perusahaan Agung Nugroho mengungkapkan perseroan telah melakukan peminjaman dana sebesar Rp 3 triliun sebagai stand by loan. "Kami lakukan pinjaman dari beberapa bank, lokal dan asing," ujar Agung.

Sekitar 95 persen produksi timah perseroan diekspor ke luar. Dengan adanya aturan baru yang menyatakan perdagangan timah hanya bisa dijual melalui BKDI, perseroan memperkirakan ekspor akan menurun. "Kalau tidak ada alternatif ekspor lain, kemungkinan ekspor timah Indonesia hanya 2.000 ton per bulan. Biasanya bisa lebih dari itu," kata Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement