Kamis 05 Sep 2013 16:12 WIB

KPPU Telusuri Dugaan Praktik Kartel Kedelai

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
KPPU
KPPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengundang pemerintah (Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Perum Bulog dan beberapa institusi lainnya), importir serta Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo) dalam rapat dengar pendapat di kantor KPPU, Kamis (5/9).  Seusai rapat, Komisioner KPPU Munrokhim Misanam langsung ditembak wartawan dengan pertanyaan apakah ada indikasi kartel di balik gonjang-ganjing harga kedelai akhir-akhir ini. 

Munrokhim mengatakan, "Memang kita di dalam hearing tujuannya adalah menguak fakta itu. Apakah ada, nanti kita simpulkan setelah mendapatkan informasi-informasinya nanti. Bahwa indikasi awalnya, saya melihat indikasinya kelihatan. Nanti selanjutnya biar investigator yang kerja," ujar Munrokhim. 

Turut hadir dalam rapat antara lain Direktur Budidaya Aneka Kacang dan Umbi Kementan Maman Suherman, Direktur Impor Kemendag Didi Sumedi dan Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kemenperin.

Indikasi kartel, kata Munrokhim, terlihat dari ketidaksamaan stok yang disampaikan oleh Kementerian Perdagangan, importir dan Gakoptindo. Selain itu, terdapat ketidakpaduan dari sisi kebijakan yang mengambang. "Ini ditafsirkan sebagai sesuatu yang tidak pasti. Pengusaha kan butuh kepastian. Ketika adanya kevakuman dan ketidakpastian mengenai ini, ada kemungkinan di sana terjadi permainan. Ini menjadi titik masuk bagi kita untuk kroscek," papar Munrokhim

Munrokhim melanjutkan, langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPPU adalah melakukan investigasi. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, KPPU akan memberikan rekomendasi kepada pemangku kebijakan. Sedangkan apabila terjadi pelanggaran, akan masuk ke perkara. 

Meskipun begitu, Munrokhim tidak bisa memastikan waktu penyelidikan oleh KPPU.  "Itu tergantung dinamika penyeledikan.  Bisa cepat, bisa lambat.  Tapi percayalah, ini akan terus jalan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement